Mengenal Bahan Baku Kosmetik

Pengetahuan tentang bahan baku kosmetik diperlukan, agar tak salah dalam pemanfaatannya. Apa saja yang perlu diketahui?

Industri kosmetik di tanah air demikian marak dan mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Bahkan terjadinya pandemi Covid-19 tak berpengaruh banyak terhadap industri yang kini menyasar berbagai lapisan masyarakat ini. Konsumen kosmetik pun dengan mudah dapat berbelanja kosmetik di berbagai pasar, baik konvensional maupun platform digital. Kosmetik sudah sangat akrab dengan keseharian kita sebagai pengguna. Tapi pernahkah terpikir untuk mengenal bahan baku kosmetik? Berkenalan yuk!

Kosmetik

Kosmetik adalah bahan atau sediaan yang digunakan di bagian luar tubuh manusia yakni epidermis, rambut, kuku, bibir, dan organ genital bagian luar, serta gigi dan membran mukosa mulut. Hal ini berguna untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan, memperbaiki bau badan, dan secara umum melindungi dan memelihara tubuh untuk kondisi lebih baik.

Bahan kosmetik berasal dari alam atau sintetis, baik bahan tunggal maupun campuran. Termasuk di dalamnya bahan pewarna, pengawet, dan tabir surya. Demi kesehatan karena pemakaian dalam jangka lama, bahan kosmetik harus bahan yang diperbolehkan digunakan berdasarkan regulasi dengan memenuhi persyaratan keamanan, kemanfaatan, dan mutu.

Bahan Kosmetik Aman dan Penggolongannya

Bahan kosmetik harus memenuhi persyaratan mutu yang tercantum dalam kodeks kosmetik Indonesia atau standar lain yang diakui atau sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Beberapa persyaratan terkait keamanan, manfaat, dan mutu di antaranya:

  1. Bahan pewarna adalah bahan-bahan atau campuran bahan yang digunakan untuk memberi dan memperbaiki warna kosmetik.
  2. Bahan pengawet adalah bahan atau campuran bahan yang digunakan untuk mencegah kerusakan kosmetik yang disebabkan mikroorganisme.
  3. Bahan tabir surya adalah bahan yang digunakan untuk melindungi kulit dari radiasi sinar ultra violet dengan cara menyerap, memancarkan, dan menghamburkan.

Penggolongan kosmetik berdasarkan kegunaannya [menurut Nater YP]:
1. Hygiene tubuh: sabun, sampo, cleansing.
2. Rias: make up, hair color.
3. Wangi-wangian: deodoran, parfum, after shave.
4. Proteksi: sunscreen, dll.

Penggolongan kosmetik berdasarkan kegunaannya [menurut Menteri Kesehatan RI]:

  1. Preparat untuk bayi: minyak bayi, bedak bayi, dll.
  2. Preparat untuk mata; mascara, eye shadow, dll.
  3. Preparat wangi-wangian; parfum, toilet water, dll.

Bahan kosmetik meliputi bahan dasar, bahan aktif, dan stabilizer. Untuk komposisinya terdiri dari 95% bahan dasar dan 5% bahan aktif.

Bahan dasar kosmetik dikelompokkan:

  1. Solvent [pelarut]
  2. Emulsier [pencampur]
  3. Preservative [pengawet]
  4. Adhesive [perekat]
  5. Astringent [pengencang]
  6. Absortent [penyerap]
  7. Desinfektan

Bahan aktif kosmetik mengacu pada pertimbangan:

  1. Kecantikan
  2. Tampil lebih muda
  3. Tampak lebih sehat
  4. Environmental friendly
  5. Alami
  6. Pilihan

Bahan kimia dalam kosmetik 

Kosmetik tak bisa lepas dari bahan kimia, namun dengan pembatasan yang ketat. Bahan kimia dalam pembatasan ketat tersebut meliputi di antaranya merkuri, bahan aktif tabir surya, dan heksaklorofen. 

Berikut lebih detail bahan dasar kosmetik dengan pembatasan sesuai peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan [BPOM] Republik Indonesia nomor 18 tahun 2019 tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetik: 

  1. Coal tar yang mengandung benzo[a]pyrene di tabir surya.
  2. Benzalkonium klorida, maksimal 3% pada sampo dan maksimal 0,1% di produk perawatan lainnya.
  3. Triclosan, maksimal 0,3% pada bedak, sampo, sabun, pembersih wajah, pasta gigi, deodoran, blemish concealers, dan kondisioner.
  4. Triclocarban, maskimal 1,5%.
  5. Paraben [propil, isopropil, butil, dan isobutil], maksimal 0,14%.
  6. DMDM hydantoin, maksimal 0,6%.
  7. Bronopol, maksimal 0,1%.
  8. Methylisothiazolinone, maksimal 0,0015%.
  9. Oxybenzone, maksimal 6%.
  10. Zinc 4-hydroxybenzene sulphonate dan Zinc phenolsulfonate, maksimal 6% di losion dan deodoran.
  11. Formaldehyde [formalin], maksimal 0,1% untuk produk pembersih mulut. Pengemasan dilarang dalam bentuk spray. Seluruh produk jadi yang mengandung formaldehyde dengan kadar lebih dari 0,05% harus disertai label peringatan ‘mengandung formaldehyde’.

Penggunaan kosmetik dimaksudkan agar kita bisa tampil lebih baik. Maka penting untuk mengenal bahan bakunya. [][Tim Beautyversity]

Tags:
Anda belum dapat berkomentar. Harap Login terlebih dahulu

Komentar

  • Belum ada komentar !