Seminar Dukungan Badan POM terhadap Inovasi Pelaku Usaha dalam Menjaga Keamanan, Mutu, dan Manfaat Kosmetik

Pengantar Redaksi

Seminar Nasional dan Workshop bertema “Innovative Trends and Technology in Cosmetics” [ITTC] yang digelar Labcos dan Magister Farmasi Unpad beberapa waktu lalu di Universitas Padjajaran menghasilkan banyak ilmu dan membuka wawasan tentang kemajuan kosmetik Indonesia. Redaksi Beautyversity akan menurunkan tulisan tentang materi seminar dan workshop agar yang tidak ikut acara tersebut tetap dapat mendapat ilmunya.

 

Judul materi yang dibawakan Badan Pemeriksa Obat dan Makanan [BPOM] di ITTC adalah Dukungan Badan POM terhadap Inovasi Pelaku Usaha Dalam Menjaga Keamanan, Mutu, dan Manfaat Kosmetik yang digelar pada 15 Februari 2023 di Universitas Padjadjaran. Seminar ini diampu Pejabat Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan [PFM] Ahli Madya Direktorat Pengawasan Kosmetik BPOM, Dra. Tita Nursjafrida, Apt., MKM.

 

BPOM memiliki visi dan misi membangun SDM unggul terkait obat dan makanan dengan mengembangkan kemitraan bersama seluruh komponen bangsa, memfasilitasi percepatan

pengembangan dunia usaha obat dan makanan dengan keberpihakan terhadap UMKM, meningkatkan efektivitas pengawasan obat dan makanan, dan pengelolaan pemerintahan yang bersih, efektif, dan terpercaya. Terdapat tiga lapisan pengawasan dalam obat dan makanan yaitu masyarakat, pemerintah, dan pelaku usaha.

 

Tantangan yang kini tengah BPOM hadapi adalah globalisasi, membentuk konsumen cerdas, penegakan hukum, pemberantasan penyelundupan obat dan makanan, perdagangan daring, inovasi riset dan teknologi, era society 5.0, dan daya saing industri dalam negeri.

 

Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar bisa mengedarkan kosmetik di pasar. Persyaratan pertama adalah kosmetik harus memenuhi definisinya yaitu digunakan di bagian luar tubuh manusia, bertujuan untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan, memperbaiki bau badan, melindungi/memelihara tubuh dalam kondisi baik, dan tidak dipakai sebagai obat.

 

Untuk ketentuan kosmetik beredar di wilayah Indonesia harus ternotifikasi di BPOM, dibuat sesuai dengan pedoman Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik [CPKB], memenuhi persyaratan teknis bahan kosmetika, memenuhi persyaratan teknis lain seperti: keamanan, penandaan, klaim dan iklan, memiliki dokumen informasi produk, dan dilakukan monitoring efek samping kosmetika. Persyaratan kosmetika berdasarkan teknis adalah harus aman, bermutu, bermanfaat, dan ada penandaan.

 

BPOM memberikan dukungan kepada UMKM kosmetik dengan berupa kebijakan relaksasi perizinan untuk UMKM, pendampingan kepada pelaku usaha kosmetik, dan kebijakan pelayanan publik kosmetik.

 

Baca Juga: Seminar Teknologi Inovasi ParagonCorp di Industri Kosmetik

https://beautyversity.id/seminar-teknologi-inovasi-paragoncorp-di-industri-kosmetik

Kebijakan relaksasi yang diberikan adalah penyederhanaan bentuk sediaan sesuai Peraturan BPOM No. 33 tahun 2021 tentang tata cara sertifikasi CPKB dan keringanan biaya perizinan Penerimaan Negara Bukan Pajak [PNBP] registrasi kosmetik sesuai Peraturan Pemerintah nomor 32 tahun 2017 tentang jenis dan tarif atas penerimaan negara bukan pajak yang berlaku di BPOM. Pendampingan pelaku usaha adalah dengan BPOM membuat webinar melibatkan lintas sektor untuk membantu para pelaku usaha. Kebijakan pelayanan publik berupa Peraturan BPOM No. 10 tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan BPOM No. 8 tahun 2020 tentang standar kegiatan usaha dan produk pada penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis sektor obat dan makanan yang berisi:

1. Surat Keterangan Ekspor [SKE] sebagai bantuan akses pasar

2. SKE bukan merupakan suatu kewajiban atau keharusan bagi pelaku usaha

3. SKE sesuai permintaan negara tujuan ekspor [buyer]

 

Dukungan BPOM terhadap inovasi kosmetik dibagi menjadi dua, yaitu kosmetik tematik dan kosmetik isi ulang. Kosmetik tematik berdasarkan dari sesuatu yang identik dari suatu daerah yang bersifat heritage dan menggunakan bahan yang ada di daerah tersebut. Kosmetik jenis tematik perlu ditingkatkan kualitasnya karena berdasarkan warisan budaya Indonesia. Contoh dari kosmetik tematik adalah bedak dingin dari Banjarmasin dan minyak kemiri dari Padang.

 

Sesuai namanya, kosmetik isi ulang adalah kosmetik yang dapat diisi ulang kembali sehingga mengurangi sampah kosmetik di lingkungan. Untuk mengidentifikasi model bisnis kosmetik ulang adalah di antara perusahaan menyediakan refill station sendiri atau perusahaan menggunakan pihak ketiga untuk mendistribusikan produk isi ulang.

 

BPOM memiliki peran penting dalam membantu pelaku usaha kosmetik untuk menjual produk mereka secara aman dan berkualitas dengan memudahkan perizinan, kebijakan dan memberikan pendampingan kepada pelaku usaha kosmetik. Inovasi yang diberikan yaitu kosmetik tematik dan kosmetik isi ulang mampu untuk mewariskan budaya Indonesia dan menjaga lingkungan. [][Haykal Denyut Pertama/TBV]

 

Sumber:

Materi Presentasi BPOM di ITTC

 

ilustrasi produk kosmetik | freepik.com/mrblmoreno

Anda belum dapat berkomentar. Harap Login terlebih dahulu

Komentar

  • Belum ada komentar !